PENGELOMPOKAN KEBAKARAN

Pengelompokkan kebakaran menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengkalisikasikan kebakaran menjadi 4 yaitu katagori A,B,C,D. Sedangkan National Fire Protection Association (NFPA) menetapkan 5 katagori jenis penyebab kebakaran, yaitu kelas A, B, C, D dan K. Bahkan beberapa Negara menetapkan tambahan klasikasi dengan kelas E.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut :


1. Kebakaran Kelas A



Kebakaran kelas A adalah kebakaran yang menyangkut benda-benda padat kecuali logam. Contohnya kebakaran kayu, kertas, kain, plastik, dsb.

2. Kebakaran Kelas B



Kebakaran bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar. Contohnya kerosine, solar, premium (bensin), LPG/LNG, minyak goreng.


3. Kebakaran Kelas C


 
Kebakaran instalasi listrik bertegangan seperti : breaker listrik dan alat rumah tangga lainnya yang menggunakan listrik.

4. Kebakaran Kelas D



 Kebakaran pada benda-benda logam padat seperti : magnesum, alumunium, natrium, kalium, dsb.

5. Kebakaran Kelas K


Kebakaran yang disebabkan oleh bahan akibat konsentrasi lemak yang tinggi. Kebakaran jenis ini banyak terjadi di dapur. Api yang timbul didapur dapat dikategorikan pada api Kelas B.

6. Kebakaran Kelas E




 Kebakaran yang disebabkan oleh bahan radio aktif.
.